Minggu, 19 Desember 2010

AYO BERKOPERASI !!!

AYO BERKOPERASI

Sekarang ini banyak orang yang beranggapan atau berpendapat bahwa koperasi tidak dibutuhkan lagi. Padahal mereka tidak tahu seberapa pentingnya koperasi dan keuntungan apa saja yang dapat dihasilkan dalam koperasi. Koperasi merupakan salah satu kekuatan perekonomian kita. Oleh sebab itu kita harus membangun dan mensosialisasikan lagi koperasi yang sudah ada di Indonesia agar masyarakat kembali menumbuhakan kepercayaannya terhadap koperasi.

Sebenarnya gerakan koperasi harus diadakan sejak dini misalnya pendidikan koperasi bisa diterapkan di Sekolah Dasar. Dengan mensosialisasikan gerakan berkoperasi pada sekolah-sekolah dapat membantu para pelajar menumbuhkan rasa kebersamaan, dan memiliki tanggungjawab antar siswa. Koperasi sekolah atau yang biasa disingkat Kopsis. Biasanya koperasi siswa menjual berbagai macam alat-alat tulis dan makanan untuk keperluan siswa di sekolah tersebut. Dan koperasi sekolah membantu untuk mengembangakan potensi siswa dan sebagai latihan tanggung jawab dan kemandirian siswa untuk berorganisasi. Selain itu, pendirian koperasi di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.

Koperasi merupakan badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Adapun manfaat dan keuntungan yang diperoleh yaitu koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, koperasi memberikan kesempatan pada anggota untuk menjual atau membeli barang jasa secara bersama-sama sehingga biaya yang timbul menjadi lebih rendah, koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya kepasar atau kemitra usaha dengan menjual secara bersama-sama melalui koperasi maka biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibandingkan dengan menjual perindividu, koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota dengan membeli secara bersama-sama melalui koperasi maka memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang daan jasa dalam jumlah dan kualitas yang baik dan harga yang bagus.

Sebagai anggota kita akan memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU), besarnya SHU dihitung berdasarkan transaksi dan besarnya pertisipasi modal melalui simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah diserahkan kepada koperasi Semakin besar keterlibatannya, semakin besar pula SHU yang didapatnya. Dengan demikian para anggota koperasi akan berlomba-lomba untuk berpartisipasi aktif.. Sesuai dengan Undang-Undang koperasi di Indonesi pembagian SHU kopersi biasanya dibagi atas bagian-bagian sesuai dengan keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART.

Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut:

  • Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
  • Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
  • Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
  • Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
  • Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.

Adapun syarat untuk menjadi anggota koperasi,yaitu :

  1. Berusia 16 tahun keatas, Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (untuk anak dibawah usia 16 tahun, dapat menjadi anggota berdasarkan perwalian dari orang tua kandungnya yang juga sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan)
  1. Memenuhi kewajiban administrasi Pendaftaran, Simpanan Pokok (satu kali saja) dan Simpanan Wajib tiap bulan yang dibayarkan sebelum tanggal 5 bulan yang bersangkutan, sesuai yang ditentukan serta Biaya administrasi bulanan
  1. Memahami Anggaran Dasar koperasi ini dan telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  1. Tidak tersangkut di dalam suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi ini.
  1. Walaupun keanggotaan Koperasi terbuka bagi setiap orang, namun untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, Koperasi perlu mengadakan persyaratan bagi penerimaan anggota. Calon Anggota harus mendapat referensi dari orang yang sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan yang masih aktif (ASA = Anggota Sponsor Anggota)

Untuk itu pemerintah perlu untuk selalu mempelopori agar masyarakat semangat berkoperasi. Karena dengan usaha ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia,membantu pemerintah kita untuk menjalankan ekonomi yang maju dan yang stabil dan tidak membebankan satu pihak saja.Mari kita galakan ,mumpung masih ada kesempatan dan peluang yang besar untuk kita berusaha dan untuk kepentingan masyarkat terutama untuk mensejahterahkan masyarakat yang adil dan makmur. JADI AYO BERKOPERASI !!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar