Rabu, 16 Januari 2013

Konsep Etika Dan Hukum


1.      Pengertian Etika Profesi

Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
   §  Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
   §  Sadar akan kewajibannya, dan
   §  Memiliki idealisme yang tinggi.

2.      Pengetian Profesi Hukum

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.

3.      Nilai Moral Profesi Hukum

Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum.
 §  Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu :
a.       Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-cuma.
b.      Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.
 §  Otentik
Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :
a.       tidak menyalahgunakan wewenang;
b.      tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela;
c.       mendahulukan kepentingan klien;
d.      berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan;
e.       tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.
 §  Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
a.       kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya;
b.      bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo);
c.       kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.
 §  Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.
 §  Keberanian Moral
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :
a.       menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
b.      menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.

4.      Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika

Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah "teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa.
Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud. Teori ini menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku.   
                                                                                                                                                                                                                   5. Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika

Penyair Syauqi Beg Menyebutkan "sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai ahklak (moral) yang mulia, maka apabila ahklak mulianya telah hilang. maka hancurlah bangsa itu". Manusia memang sering kali bersikap dan berperilaku yang berlawanan dengan norma yang sudah dipelajari dan dipahaminya.  Norma moral memang sudah banyak dipahami oleh kalangan komunitas terdidik (aparatur negara) ini, tetapi mereka masih juga melihat pertimbangan kepentingan lain yang perlu, dan bahkan harus didahulukan dengan cara mengalahkan berlakunya norma moral (akhlak). contoh-contoh kasus yang merupakan dampak dari pelanggaran etika banyak di jumpai masyarakat atau dalam perjalanan kehidupan bangsa ini. perilaku orang kecil (kalangan miskin) yang melanggar norma moral sangat berbeda akibatnya jika dibandingkan dengan perilaku pejabat atau aparatur negara. Kalau pejabat atau aparatur negara yang melakukan penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjutan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juaga terhadap citra institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral. Masyarakat tanpa akhlak mulia sama seperti masyarakat rimba dimana pengaruh dan wibawa diraih dari keberhasilan menindas yang lemah, bukan dari komitmen terhadap integritas akhlak dalam diri. manusia yang mengabaikan etika kehidupan itulah yang membuat bumi ini sakit parah, menjadi korban keteraniayaan, atau mengalami kerusakan berat. kerusakan ini tidak lagi membuat bumi menjadi damai, bahkan sebaliknya menuntut tumbal yang mengerikan yang barangkali tidak terbayangkan dalam pikiran manusia. Banyaknya kasus yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan lua biasa, maka ini menunjukan bahwa dampak dari pelanggaran etika atau penyimapangan moral tidaklah main-main. pelanggaran moral telah terbukti mengakibatkan problem serius di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Kondisi masyarakat tampak demikian tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan yang berkualitas, hak jaminan kesehatan dan keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral yang sangat kuat.

 6.      Eksistensi Etika Profesi Hukum

Pameo "ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) sebenarnya mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial yang bersifat universal. Dalam setiap masyarakat, mulai dari yang paling modern sampai pada masyarakat yang primitif, terdapat gejala sosial yang disebut hukum, apapun namanya. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda, tergantung pada tingkat kemajemukan dan peradapan masyarakat yang bersangkutan. Istilah-istilah yang bermunculan di masyarakat pun tidak berbeda dengan apa dengan apa yang dialami dengan istilah hukum, yakni seiring dengan perkembangan (dinamika) yang terjadi dalam realitas kehidupan masyarakat. Di tengah masyarakat terdapat pelaku-pelaku sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya, yang bisa saja melahirkan istilah-istilah atau makna varian sejalan dengan tarik menarik kepentingan. Perkembangan istilah-istilah yang diadaptasikan dengan dinamika sosial budaya masyarakat kerapkali menyulitkan kalangan ahli-ahli bahasa, terutama bila dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang dilakukan di lingkungan jurnalistik media cetak. Perkembangan pers yang mengikuti target-target globalisasi informasi, industrialisasi atau bisnis media, dan transformasi kultural, politik dan ekonomi yang berlangsung cepat telah memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna, istilah, atau kosakata. Misalnya kata profesi cukup gampang diangkat dan dipakai oleh bermacam-macam pekerjaan, perbuatan, perilaku dan pengambilan keputusan. Kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang.
Kata pekerjaan itu sebagai hak (right) secara yuridis juga dapat ditemukan dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai berikut :
  a. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  b. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat   ketenagakerjaan.
  c.  Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  d. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan kerja yang sepandan dengan martabat kemanusiaan berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Thomas Aquinas menyatakan, bahwa setiap wujud kerja mempunyai empat tujuan sebagaimana berikut :
  a.   Dengan bekerja, orang dapat memenuhi apa yang yang menjadi kebutuhan hidup sehari-harinya
  b.   Dengan adanya lapangan pekerjaan, maka pengangguran dapat dihapuskan/dicegah. Hal ini juga berarti, dengan tidak adanya pengangguran, maka kemungkinan timbulnya kejahatan (pelanggaran hukum) dapat dihindari pula.
  c.    Dengan surplus hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat amal bagi sesamanya.
  d.    Dengan kerja, orang dapat mengontrol atau mengendalikan gaya hidupnya.
Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja itu dapat dikategorikan sebagai profesi diperlukan :
  a.       Pengetahuan
  b.      Penerapan keahlian (competence of application)
  c.       Tanggung jawab sosial (social responsibility)
  d.      self control
  e.       pengakuan oleh masyarakat (social sanction)
Profesi hukum memiliki tempat yang istimewa ditengah masyarakat, apalagi jika dikaitkan dengan eksistensi konstitusional kenegaraan yang telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum (rechstaat). Profesi hukum  pun berangkat dari suatu proses, yang kemudian melahirkan pelaku hukum yang andal. Penguasaan terhadap perundang-undangan, hukum yang sedang berlaku dan diikuti dengan aspek aplikatifnya menjadi substansi profesi hukum. Tanggung jawab seorang yang profesional, menurut Wawan Setiawan, paling tidak harus bertanggung jawab kepada :
  a.       Klien dan masyarakat yang dilayaninya;
  b.      Sesama profesi dan kelompok profesinya;
  c.       Pemerintah dan negaranya.

7.      Fungsi Kode Etik Profesi Hukum

Terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikis yang seharusnya berbanding sama. Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain harus kembali kepada hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup. hakikat manusia adalah mahkluk yang menyadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Etika sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan) berikut :
  a. Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral, sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas yang mana.
  b.  Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
  c. Adanya pelbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup yang masing-masing dengan alasannya sendiri mengajarkan bagaimana manusia harus hidup.
  d. Etika juga diperlukan oleh kaum beragama yang di satu pihak diperlukan untuk menemukan dasar kemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau berpastisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.

8.      Masalah-Masalah Profesi Hukum

Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu :
   a. Kualitas pengetahuan profesional hukum
Setiap profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional. Hal ini sudah menjadi tujuan pendidikan tinggi bidang hukum. Menurut ketentuan pasal 1 Keputusan Mendikbud No. 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum. Tujuan tersebut dapat dicapai tidak hanya melalui program pendidikan tinggi hukum, melainkan juga berdasarkan pengalaman setelah sarjana hukum bekerja menurut masing-masing profesi bidang hukum dalam masyarakat.
Hukum adalah norma yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Tugas utama profesional hukm adalah mengartikan undang-undang secara cermat dan tepat. Di samping itu, profesional hukum juga harus mampu membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan rumusan tata hukum yang telah berlaku. Keahlian yang diperlukan adalah kemampuan teoritis dan teknis yang berakar pada pengetahuan yang mendalam tentang makna hukum, dan membuktikan kemampuan diri menanamkan perasaan hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.
Profesional hukum yang bertugas di bidang perundang-undangan berusaha agar undang-undang yang dibuat itu tepat dan berguna. Pada kesempatan ini prinsip-prinsip etika (ketaatan moral)digunakan sebagai ukuran hukum yang baik. Apabila pembentuk undang-undang tidak dibekali dengan ketaatan moral, maka undang-undang buatannya itu tidak lebih dari nasihat atau petunjuk belaka, tidak memiliki kekuatan apa-apa. Dapatkah ketaatan moral itu dipaksakan dalam hukum? jawabannya diketahui dari rumusan hukum positif. Ada dua macam rumusan hukum positif, yaitu :
§  Hukum Positif Deklaratif
Pernyataan rumusannya menggambarkan ketentuan hukum kodrat, yang hanya memuat larangan. Ketaatan moralnyaterdapat pada larangan. Tetapi ketaatan moral hukum positif terdapat pada pemaksaan, yang mencantumkan sanksi keras jika dilanggar. Contoh adalah larangan membunuh, jika larangan ini dilanggar, sanksi keras berupa hukuman penjara atau hukuman mati.
§  Hukum Positif Determinatif
Pernyataan rumusannya menentukan cara berperilaku yang sesuai dengan hukum kodrat. Ketaatan moral hukum kodrat terdapat pada perintah atau larangan berdasarkan baik buruknya perbuatan. Tetapi ketaatan moral hukum positif terdapat pada penting tidaknya maslah dan kehendak pembentuk undang-undang. Apabila masalah itu penting bagi kesejahteraan umum (masyarakat), maka pembentuk undang-undang cenderung memaksakan ketaatan secara ketat dengan ancaman sanksi kepada pelanggarnya. Contohnya adalah cara melangsungkan perkawinan, cara berlalu lintas, cara membayar pajak. dalam hal ini profesional hukum (pembuat undang-undang) dituntut kemahirannya menganalisis masalah hukum dalam masyarakat dan peka terhadap masalah keadilan.
   b.Terjadi penyalahgunaan profesi hukum
Sumaryono menyatakan, penyalahgunaan dapat terjadi karena persaingan individu profesional hukum, atau karena tidak ada disiplin diri. dalam profesi hukum dapat dilihat dua hal yang sering berkontradiksi satu sama lain, yaitu di satu sisi cita-cita etika yang terlalu tinggi, dan di sisi lain praktek penggembalaan hukum yang berada jauh di bawah cita-cita tersebut. Dalam hal ini tidak seorang profesional hukum pun yang menginginkan perjalan kariernya terhambat karena cita-cita profesi yang terlalu tinggi dan karenanya memberikan pelayanan yang cenderung mementingkan diri sendiri. banyak profesional hukum menggunakan status profesinya untuk menciptakan uang atau untuk maksud-maksud politik.
Penyalahgunaan profesi hukum dapat juga terjadi karena desakan pihak klien yang menginginkan perkaranya cepat selesai dan tentunua menang. Klien tidak segan-segan menawarkan bayaran yang cukup menggiurkan baik kepada penasihat hukum atau pun kepada hakim yang memeriksa perkara.
   c. Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis
Yang dimaksud kegiatan bisnis adalah kegiatan yang tujuan utamanya mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Apabila kegiatan itu adalah kegiatan profesi hukum, maka dikatakan profesi hukum itu kegiatan bisnis. Jadi, ukuran untuk menyatakan profesi hukum itu kegiatan pelayanan bisnis atau kegiatan pelayanan umum terletak pada tujuan utamanya.
Memang diakui bahwa dari segi tujuannya, profesi hukum dibedakan antara profesi hukum yang bergerak dibidang pelayanan bisnis dan profesi hukum yang bergerak di bidang pelayanan umum. Profesi hukum pelayanan bisnis menjalankan pekerjaan berdasarkan hubungan bisnis (komersial), imbalan yang diterima sudah ditentukan menurut standar bisnis. Contohnya para konsultan yang menangani masalah kontrak-kontrak dagang, paten, merek. Sedangkan profesi hukum pelayanan umum menjalankan pekerjaan berdasarkan kepentingan umum baik dengan bayaran atau tanpa bayaran. Contoh profesi hukum pelayana umum adalah pengadilan, notaris, LBH, kalaupun ada bayaran, sifatnya biaya pekerjaan atau administrasi.
Sekarang ini boleh dikatakan profesi hukum cenderung beralih kepada kegiatan bisnis dengan tujuan utama: berapa yang harus dibayar, bukan apa yang harus dikerjakan. Hal ini sudah menggejala merasuk segala jenis profesi hukum bidang pelayanan umum, biaya pembuatan akta notaris mahal, biaya perkara di pengadilan mahal, karena dibisniskan. Padahal tujuan diciptakannya undang-undang yang mengatur kepentingan umum itu untuk menyejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan masyarakat. Dengan demikian, jasa pelayanan umum yang diberikan oleh profesional hukum berubah dari bersifat etis menjadi bersifat bisnis.
  d.  Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial
Kesadaran dan kepedulian sosial merupakan kriteria pelayanan untuk profesional hukum. Wujudnya adalah kepentingan masyarakat lebih di dahulukan daripada kepentingan pribadi, pelayanan lebih diutamakan daripada pembayaran, nilai moral lebih ditonjolkan daripada nilai ekonomi. Namun, gejala yang diamati sekarang sepertinya lain dari apa yang seharusnya diemban oleh profesional hukum. Gajala tersebut menunjukan mulai pudarnya keyakinan terhadap wibawa hukum.
  e.   Kontinuasi sistem yang sudah usang
Profesional hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang berperan membantu menyebarluaskan sistem yang sudah dianggap ketinggalan zaman karena di dalamnya terdapat banyak ketentuan penegakkan hukum yang tidak sesuai lagi. Padahal profesional hukum melayani kepentingan masyarakat yang hidup dalam masyarakat yang serba modern. Dahulu tidak dikenal bermacam ragam alat kontrasepsi yang sekarang justru menjadi kebutuhan masyarakat pengikut program keluarga berencana, tetapin tidak didukung oleh ketentuan hukum pidana tentang delik kesusilaan yang sekarang masih berlaku. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang komputer yang dapat menimbulkan kejahatan model baru, bidang kedokteran yang menimbulkan obat-obat terlarang seperti ekstasi, pelaku-pelaku kejahatan tersebut belum dapat dijangkau oleh hukum pidana yang berlaku sekarang.
Sistem penghukuman juga sudah usang karena tidak dapat menjangkau pelaku kejahatan, kalaupun dapat di jangkau hukuman tidak sepandan dengan kejahatan yang dilakukannya. Hal ini mengundang emosi masyarakat yang merasakan hukuman yang tidak adil , tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.





Wisma Atlet


Pengusutan Kasus Proyek Wisma Atlet di Palembang berawal dari ketidaksengajaan, pada bulan Maret 2011 ada sebuah kasus proyek pembangunan jalan tol tengah di Surabaya. Proyek pembangunan tersebut dibiayai oleh perusahaan konsorsium yaitu gabungan perusahaan yang terdiri dari PT. Jasa Marga, PT. DGI, PT. PP dan PT. Elnusa, menjadi satu perusahaan bernama PT. Margaraya Jalan Tol (MJT). KPK mendapatkan informasi bahwa ada permainan tender antara PT. DGI dengan pihak DPRD Kota Surabaya. Sejak itu KPK mulai memantau politisi di DPRD tersebut dan PT. DGI, saham perusahaan dibagi menjadi: PT.Jasa Marga 55 persen, PT DGI 20 persen, PT.PP 20 persen dan PT.Elnusa 5 persen. PT DGI yang ikut dalam proyek ini adalah perusahaan yang kini bermasalah dalam kasus pembangunan wisma Atlet. Namun tim Komisi Pemberantas Korupsi tidak menemukan bukti yang jelas terkait kasus jalan tol tersebut, malah tim tersebut menemukan bahan lain bahwa PT. DGI menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet Palembang untuk para peserta SEA Games 2011 yang diselenggarakan selama 12 hari di Jakarta dan Palembang tersebut. Di tengah penyelidikan, KPK menemukan bahwa pelolosan PT. DGI tersebut diduga tidak sehat  untuk melancarkan proyek tersebut dan dalam proses tender. Penyelidikan intensif pun dilangsungkan oleh KPK kepada PT. DGI dan DPRD. Diduga kuat ada praktik tidak sehat untuk melancarkan proyek tersebut dan dalam proses tender. Kebetulan salah satu pejabat KPK yakni Deputi Penindakan Ade Raharja mendapat informasi tersebut, apalagi beliau sebelumnya bertugas di kepolisian di Surabaya. Tidak aneh jika Nazaruddin, dalam pernyataannya menuduh Ade Raharja sengaja merekayasa kasus dirinya. Dari situlah KPK mulai fokus dan secara intensif mengawasi para Pejabat PT DGI, salah satunya Manajer Marketing M. EL Edris. Dan diketahui El Edris melakukan beberapa kontak dengan sejumlah penyelenggara Negara.
Pada sekitar Juni atau Juli 2010 mereka bertemu dengan Nazaruddin yang sudah lama dikenalnya, dalam pertemuan itu Idris dan Dudung menyampaikan keinginan PT DGI untuk bekerjasama dengan Nazaruddin. Mantan anggota Komisi III DPR itu langsung merespons niatan Idris dan Dudung, dia memanggil Mindo Rosalina Manulang manager Marketing PT Anak Negeri. Nazaruddin sendiri lalu bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dengan ditemani oleh anak buahnya Rosa, dalam pertemuan yang terjadi sekitar Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Century Senayan Nazaruddin meminta Wafid untuk dapat mengikutsertakan PT DGI dalam proyek yang ada di Kemenpora. Rosa pun menjalankan tugasnya sebagai pengawal PT DGI. Dia lalu memperkenalkan Dudung Purwadi dan Idris pada Wafid, perkenalan kedua petinggi PT DGI tersebut dengan Wafid dibungkus dalam sebuah pertemuan di ruang kerja Wafid. Dalam pertemuan itu, Dudung dan Idris lalu menyampaikan niatan mereka untuk berpartisipasi mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet.
Tak lupa mereka memperkenalkan sosok PT DGI sebagai sebuah perusahaan kontraktor nasional, atas penyampaian tersebut Wafid Muharam menyanggupi dan akan mempertimbangkan PT DGI Tbk untuk mengerjakan proyek tersebut serta mengarahkan untuk mengurusnya ke daerah karena anggaran block grant dilaksanakan oleh daerah dalam hal ini Provinsi Sumatera Selatan.
Singkat cerita, setelah mengawal PT. DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, Rosa dan Idris lalu sepakat bertemu beberapa kali lagi untuk membahas rencana pemberian success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tersebut, khususnya pihak-pihak yang sudah membantu PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek tersebut. Salah satu pertemuan berlangsung di Plaza Senayan Jakarta. Dalam pertemuan itu, Idris lalu berinisiatif menawarkan fee (imbalan) sebesar 12 persen dari nilai kontrak kepada Nazaruddin jika PT DGI Tbk ditunjuk sebagai pelaksana proyek. Namun Nazaruddin keberatan dan meminta jatah fee lebih besar 3 persen dari yang ditawarkan Idris. Setelah melalui pembahasan alot, Idris, Nazaruddin dan Rosa sepakat besaran fee yang akan diberikan adalah sebesar 13 persen. Kesepakatan itu diketahui pula oleh Dudung Purwadi.
Pada Desember 2010, PT DGI Tbk pun akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Merekalah yang akan mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Keputusan ini sendiri, merupakan hasil kesepakatan antara Idris, Dudung Purwadi, Rosa, Wafid, Nazaruddin, Rizal Abdullah dan panitia pengadaan. Pada 16 Desember 2010 PT DGI lalu mendapatkan kontrak mereka senilai Rp 191.672.000.000. Uang muka dari kontrak tersebut, senilai Rp 33.803.970.909 didapat PT DGI dua minggu kemudian. Sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjalin, pada sekitar pertengahan Februari 2011, Idris pun menyerahkan cek senilai Rp 4,34 miliar kepada Nazaruddin. Penyerahan itu baru dilangsungkan setelah PT DGI mendapatkan uang muka proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.m Idris mengantarkan langsung empat lembar cek tersebut ke kantor PT Anak Negeri di Tower Permai grup. Namun cek diserahkan melalui Yulianis dan Oktarina Furi alias Rina yang merupakan staf keuangan Nazaruddin. Penyerahan uang dalam bentuk cek itu sendiri dilakukan dalam dua tahap. Penyerahan pertama dilakukan pada awal Februari 2011. Idris menyerahkan dua lembar cek BCA nomor AN 344079 dengan nilai Rp 1.065.000.000 dan satu lagi dengan nomor cek AN 344083 senilai Rp 1.105.000.000. Dua cek bernilai total 2.170.000.000 itu diterima oleh Yulianis. Tahap kedua diserahkan beberapa hari setelah penyerahan tahap pertama. Idris menyerahkan dua lembar cek BCA masing-masing dengan nomor cek AN 232166 bernilai Rp 1.120.000.000 dan AN 232170 dengan nilai cek sebesar 1.050.000.000. Dua lembar cek ini diterima oleh Oktarina Furi. Bahwa keseluruhan cek tersebut diberikan kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI sebagai bagian dari komitmen pemberian 13 persen karena PT DGI Tbk berhasil menjadi pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
Nazaruddin ternyata mendapat jatah uang sebesar Rp4,34 miliar dalam bentuk empat lembar cek dari PT DGI yang diberikan oleh Idris, pemberian tersebut karena Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Idris yang mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek) untuk PT DGI bersama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI.
Dalam sejumlah kesaksian di persidangan memang muncul beberapa nama yang diduga kecipratan aliran dana tersebut diantaranya politisi Demokrat Angelina Sondakh dan politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster, meski Keduanya sudah membantah terlibat dan menerima uang, kesaksian anak buah M.Nazaruddin di persidangan selalu menyebut nama mereka. Nama Angelina memang kerap disebut-sebut oleh Nazaruddin. Anggota Badan Anggaran DPR itu makin tersudut ketika namanya semakin intens disebut dalam persidangan Nazaruddin. Terlebih sejumlah saksi yang merupakan mantan anak buah Nazar, yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, juga menguatkan tudingan Nazaruddin dengan membeber peran Angelina dalam kasus tersebut dan  disebut menerima Rp 5 miliar.
Setelah intensif melakukan monitoring dan pengawasan terkait dugaan suap yang merugikan Negara dan menjalarnya penyakit masyarakat yakni korupsi dan penggemblungan dana akhirnya membuahkan hasil. Setelah beberapa kali terkecoh terkait transksi suap karena batal dilakukan, akhirnya sampailah pada transaksi oleh PT DGI (El Edris dan Rosa) dengan Sesmenpora Wafid Muharam. Tanggal 20 April KPK mencatat ada komunikasi intens antar 2 pihak tersebut yaitu antara Manajer Marketing perusahaan bernama El Idris dan rekannya Mindo Rosalindo Manulang yang sedang bertransaksi dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahrga (Sesmenpora) Wafid Muharam. KPK pun mulai bergerak, dan kedua pihak tertangkap basah sedang bertransaksi. Saat penangkapan tidak terjadi insiden yang besar, Wafid panik dan kemudian menyebar uang dimana-mana. Bahkan cek dan beberapa uang sampai diberikan ke sopir dan ajudannya. adapula uang yang berserakan dilantai.


·         Tanggapan
Maraknya dugaan korupsi terhadap dana proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menandakan pengelolaan negeri ini semakin sakit parah. Butuh obat dosis tinggi untuk menyembuhkannya, atau paling tidak menekan penyebaran virusnya agar tidak terus menggerogoti lembaga penyelenggara negara.
Meski upaya ini cukup sulit lantaran korupsi sudah menjalar sampai ke daerah, tetapi publik perlu diyakinkan bahwa uang negara yang dikumpul dari rakyat melalui pajak dan berbagai penghasilan negara yang lain, bisa digunakan untuk membangun negeri ini. Mafia anggaran yang sebetulnya sudah lama terjadi, terungkap jelas sejak Nazaruddin bernyanyi. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu menguak tabir mafia anggaran, sehingga butuh keberanian, integritas, dan profesionalitas yang tinggi untuk mengusutnya, karena pelakonnya bukan hanya dari kalangan legislatif, tetapi juga pengusaha dan eksekutif.
Kasus Wisma Atlet adalah kasus politik yang paling menyita perhatian masyarakat. Masalahnya KPK juga kesulitan mengusut kejadian tersebut. Disamping itu orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka Muhammad Nazarudin, pernah pergi ke luar negeri dan tak kunjung mau pulang sebelum Anas Urbaningrum ketua umum partai demokrat juga diperiksa. Dari berbagai media Nazarudin menyatakan ketidaksediaannya untuk pulang ke Indonesia padahal saksi utama saat itu adalah Nazarudin. Saat pulang ke Indonesia pun Nazarudin dikawal dan dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Kejadian Wisma Atlet merugikan keuangan negara dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan dan politisi yang terlibat dalam kasus ini.
Kini mulai ada titik terang meskipun belum semuanya dan masih berlanjut hingga saat ini. Persidangan pun juga masih berlangsung di Pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan KPK bisa segera menyelesaikan kasus ini dan menemukan bukti-bukti yang meyakinkan.