Minggu, 15 Mei 2011

Rangkuman Softskill Bab.12

BAB 12

PENYELESAIAN SENGKETA

12.1 Pendahuluan

Pada umunya di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “ apabila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akan memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka.

Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara – cara formal maupun informal.

Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan ( litigasi ) dan arbitrase ( perwasitan ), serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.

12.2 Cara – cara penyelesaian sengketa

Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk anatara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, kosiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.

12.2.1 Negosiasi ( negotiation )

Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berpekara.

Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi dan arbitrase.

12.2.2 Mediasi

Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur – unsur :

1. merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.

2. mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.

3. mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.

4. tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihka – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Tugas utama mediator adalah sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat.

Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan dia antara para pihak maka masing – masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase.

12.2.3 Konsiliasi

Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa alternative dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.

Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat – pendapatnya mengenai duduk persoalannya.

12.2.4 Arbitrase

Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini :

  1. meninggalnya salah satu pihak
  2. bangkrutnya salah satu pihak
  3. novasi ( pembaharuan utang )
  4. insolvensi ( keadaan tidak mampu membayar ) salah satu pihak
  5. pewarisan
  6. berlakunya syarat – syarat hapusnya perikatan pokok
  7. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut
  8. berakhirnya perjanjian pokok

Arbitrase ada dua jenis yaitu :

  1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter

Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter adalah arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat insidentil dimana kedudukan dan keberadaan hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.

  1. Arbitrase institusional

Arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanent, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

12.2.5 Peradilan

Pengadilan berdasarkan Undang – Undang nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

12.2.6 Peradilan umum

Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

Rangkuman Softskill Bab.11

BAB 11

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan

Undang- undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban didasarkan pada asas:

1. Asas keseimbangan

Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah

terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak

jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan

lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.

2. Asas kelangsungan usaha

Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan

debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.

3. Asas keadilan

Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang- wenangan pihak

penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap- tiap tagihan terhadap debitor

dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.

4. Asas integrasi

Asas integrasi adalah system hukum formil dan hokum materiilnya merupakan satu

kesatuan yang utuh dari system hukum perdata dan hokum acara perdata nasional.

11.2 Pengertian pailit

Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.

Dalam pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawasan hakim pengawas.

Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

11.3 Pihak- pihak yang dapat mengajukan kepailitan

Syarat- syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan pasal 2 adalah sebagai berikut :

1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas

2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan

umum

3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya

merupakan kewenangan bank Indonesia.

4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga

penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM

5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN

Pengadilan niaga dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian utang piutang sehingga terwujudnya mekanisme penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka, dan efektif melalui suatu pengadilan khusus yang berfungsi menangani, memeriksa, dan memutuskan berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk di bidang kepailitan dan penundaan pembayaran dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian.

Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan/ diucapkan setiap kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :

1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor

2. Menunjuk curator sementara untuk mengawasi:

a. Pengelolaan usaha debitor

b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor

dalam kepailitan merupakan wewenang kurator

11.4 Keputusan pailit dan akibat hukumnya

Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepaillitan.

Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang- barang sebagai berikut :

1. Benda, termasuk hewan yang benar- benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan

dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat- alat medis yang dipergunakan untuk

kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan

keluarganya.

2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian

dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan

yang ditentukan oleh hakim pengawas.

3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi

nafkah menurut undang – undang.

Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.

Dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga dan biaya kepada curator.

11.5 Pihak – pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit

Dalm hal penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya curator, tetapi masih terdapat pihak- pihak lain yang terlibat yaitu :

1. Hakim pengawas berttugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.

3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan

dapat membentuk panitia kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi,

dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.

Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas- tugasnya dalam panitia. Sementara itu, curator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua, sedangkan curator wajib hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor, seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luar biasa dan rapat pemberesan harta pailit.

11.6 Penundaan kewajiban pembayaran utang

Dalam pasal 22, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.

Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang – utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

Dalam hal ini debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun dan BUMN.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya. Dalam permohonan tersebut, harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.

11.7 Pencocokan ( verfikasi ) piutang

Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing – masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan :

1. batas akhir pengajuan tagihan

2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan

Peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan

3. hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.

Kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan – perhitungan yang dimasukkan dengan catatan – catatan dan keterangan – keterangan bahwa debitor telah pailit.

Dalam rapat pencocokan piutang, hakim pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan oleh curator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat.

Debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian

Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian ( accord ) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma – cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.

Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan :

  1. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
  2. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas

Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila :

a. harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu

jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.

b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin

c. perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih

kreditor

Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.

11.9 Permohonan peninjauan kembali

Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :

  1. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada

waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.

  1. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata

Rangkuman Softskill Bab.10

BAB 10

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1 PENGERTIAN

Sebelum dikeluarkan UU no. 5 tahun 1999, sbenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasrkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hokum dan pasal 382 bis KUH Pidana.

Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.

Dengan demikian, dari rumusan pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “ persaingan curang “ dengan memenuhi beberapa criteria sebagai berikut :

  1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
  2. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
  3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain
  4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
  5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.

Dalam Undang- Undang nomor 5 tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu :

Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegitan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Namun, dalam praktik monopoli berdasarkan Undang- undang nomor 5 tahun 1999 adalah suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

10.2 ASAS DAN TUJUAN

Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Dengan demikian, tujuan Undang- undang nomor 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

10.3 KEGIATAN YANG DILARANG

Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominant, jabatan rangkap, pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis.

  1. Monopoli

Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu ( di pasar lokal atau nasional ) sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.

Sementara itu, monopoli berdasarkan undang- undang nomor 5 tahun 1999, memuat beberapa kriteria sebagai berikut :

a. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), jika

1. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya

2. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan atau jasa yang sama

3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.

  1. Monopsoni

Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang yang dikuasai oleh seorang pembeli ; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.

Sementara itu monopsoni menurut pasal 18 undang- undang no. 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

a. Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembelitunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.

b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal.

  1. Penguasaan pasar

Penguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar.

  1. Persekongkolan

Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan ( kecurangan ).

Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh undang- undang nomor 5 tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24 adalah sebagai berikut :

a. Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatuur dan atau menentukan pemenang tender

b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.

c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya.

  1. Posisi dominan

Posisi dominant artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 undang- undang nomor 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

Sementara itu, pasal 25 menyatakan bahwa pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan posisi dominan apabila memenuhi kriteria, sebagai berikut :

a. Menetapkan syarat- syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

  1. Jabatan rangkap

Mengenai jabatan rangkap, dalam pasal 26 Undang- undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan - perusahaan itu :

    1. berada dalam pasar bersangkutan yang sama
    2. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
    3. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu
  1. Pemilikan saham

Mengenai pemilikan saham, berdasarkan pasal 27 Undang- undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

  1. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan

Pasal 28 Undang- undang nomor 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hokum maupun yang bukan berbadan hokum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.

10.4 Perjanjian yang dilarang

1. Oligopoli

Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar

  1. Penetapan harga

Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain :

    1. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.
    2. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama.
    3. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar.
    4. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang ttelah dijanjikan.
  1. Pembagian wilayah

Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

  1. Pemboikotan

Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

  1. Kartel

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

  1. Trust

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing – masing perusahaan yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

  1. Oligopsoni
    1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama- sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan
    2. Pelaku usaha patut diduga secara bersama- sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang/ jasa tertentu.
  2. Integrasi vertical

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usah lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

  1. Perjanjian tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa.

  1. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

10.5 Hal – hal yang dikecualikan dari Undang – undang anti monopoli

1. Perjanjian yang dikecualikan

a. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual.

b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.

c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak

mengekang dan atau menghalangi persaingan.

d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk

memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari

harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan.

e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar

hidup masyarakat luas.

f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.

2. Perbuatan yang dikecualikan

a. perbuatan pelaku usaha yang tergolong dal pelaku usaha.

b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.

3. Perbuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan

a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan

perundang- undangan yang berlaku.

c. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.

10.6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalani kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Tugas dan wewenang KPPU adalah :

  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  5. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  6. Melakukan peneliltian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli.
  7. Melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktik monopoli
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli
  10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang- undang.

10.7 Sanksi

1. Sanksi administrasi

Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertical, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah- serendahnya satu milliard rupiah.

2. sanksi pidana pokok dan tambahan

Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertical, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominant, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan setinggi- tingginya seratus milliard rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima milliar.