Minggu, 21 April 2013

Tips Merawat Wajah


Wajah merupakan bagian yang terpenting terutama untuk wanita. Karena bagi wanita apabila ada sedikit noda diwajah atau jerawat yang muncul diwajah dapat menimbulkan ketidakpercayaan diri bagi sebagian wanita. Bagi setiap wanita pasti menginginkan kulit wajah yang bersih, cerah, putih dan tebebas dari jerawat atau noda hitam diwajah. Untuk mendapatkan kulit wajah yang kita inginkan tidak sedikit biaya yang harus kita keluarkan untuk melakukan perawatan tersebut. Sebenarnya tidak sulit untuk merawat wajah menjadi seperti apa yang kita inginkan. Untuk itu saya ingin memberikan beberapa tips dalam merawat wajah, yaitu :
1.   Kita harus mengenali jenis kulit wajah kita sendiri, sehingga kita mendapatkan perawatan yang tepat untuk kulit wajah kita.
2.  Untuk merawat wajah kita, kita harus menggunakan bahan-bahan yang alami sehingga tidak menyebabkan ketergantungan atau malah dapat menumbuhkan jerawah di wajah.
3.  Sebelum kita menyentuh wajah kita ada baiknya kita mencuci tangan kita terlebih dahulu agar terbebas dari kuman.
4.  Gunakanlah pembersih wajah yang cocok untuk kulit kita sehingga tidak menimbulkan iritasi di wajah.
5.  Gunakan pembersih wajah sebelum dan setelah bangun tidur atau setelah melakukan aktivitas diluar.
6.  Selalu menggunakan pelembab setiap kita melakukan aktivitas diluar rumah, agar kulit wajah terbebas dari sinar ultraviolet yang dapat menimbulkan flek hitan di wajah.
7.  Gunakanlah masker wajah paling tidak seminggu 2x.
8.  Rajin mengkonsumsi vitamin E untuk menjaga kesehatan kulit dari dalam.
9.  Olahraga secara teratur agar kulit menjadi kencang, dan sering mengkonsumsi air putih.

Artikel


JAKARTA, KOMPAS.com  Wakil Ketua Komisi Etik Kedokteran, dr Sabir Alwy, diam-diam melakukan investigasi di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk memastikan kebenaran penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan pembawa acara, artis peran, yang juga penyanyi, Raffi Ahmad.
"Pada prinsipnya, kami laksanakan tugas kami, ambil data-data di sana (Lido). Kan pengacara Raffi adukan dokter di BNN, jadi kami turun investigasi untuk cari data-data kemarin di Lido, BNN, dan RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat-obatan Terlarang)," jelas Sabir dalam wawancara per telepon dengan wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2013). 
Namun, seperti apakah hasil temuan data yang didapatkan oleh Sabir bersama timnya, ia memilih berahasia. "Saya tidak bisa uraikan. Itu rahasia dan bukan kewenangan kami. Belum ada hasil apa-apa kok, inilah yang akan kami periksa dulu," kilah Sabir. 
Setidaknya, saat ini, Sabir sudah mencapai tahap dua dalam investigasinya. "Kami punya tahap pemeriksaan ini sudah tahap kedua, tahap awal sudah. Ini tahap kedua Investigasi, nanti tahap ketiga pemeriksaan. Raffi juga akan kami panggil. Dua Minggu lagilah kami masuk tahap ketiga," papar Sabir. 
Sabir menegaskan, jika terjadi salah diagnosis, dokter BNN yang menyatakan Raffi positif menggunakan narkoba bisa saja terancam pencopotan profesi. "Jadi, ada namanya persidangan disiplin keilmuan kedokteran untuk menilai dokter, nanti juga kami panggil saksi ahli. Nah habis itu tahap resume dan buat keputusan. Kalau dokter itu salah, sanksinya kami bisa cabut surat registrasinya. Kalau ternyata dokternya masih perlu pendidikan, kami kasih dia pendidikan khusus," jelas Sabir. 
Meski demikian, Sabir tak bisa menjamin kebebasan Raffi atas hukum yang menjeratnya sekalipun bisa saja membuktikan adanya salah diagnosis. "Itu bukan kewenangan kami. Kami cuma punya kewenangan untuk meneliti dokter," kata Sabir. 
Hingga saat ini, Raffi masih menjalani rehabilitasi terkait dugaan penggunaan narkoba berdasarkan hasil diagnosis tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini. Dalam kurun waktu tersebut, pihak Raffi sempat mengajukan pra-peradilan menyusul tudingan pihak BNN menyalahi prosedur dalam menangkap, menahan, dan merehabilitasi Raffi sehingga Raffi harus dibebaskan. 
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi Raffi sah dan sesuai dengan prosedur.
Referensi:

Tanggapan :
Kasus pesinetron Raffi Ahmad masih terus berlangsung. Kasus yang tidak kunjung selesai ini semakin menarik untuk dibicarakan. Awal April kemarin muncul lagi masalah baru tentang kasus ini. Masalah baru itu tentang tim dokter BNN yang memeriksa Raffi. Kasus ini menimbulkan banyak opini dalam masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan terus bermunculan tentang kasus ini. Pertanyaan yang sering muncul yaitu “Kenapa kasus ini tidak kunjung selesai?” ada juga pertanyaan tentang “Kenapa Raffi tidak diizinkan untuk berbicara?”. Tidak ada jawaban yang jelas yang diberikan oleh pihak yang terkait. Kasus Raffi Ahmad ini sudah berlangsung hampir 3 bulan tetapi tidak ada keputusan yang jelas. Bahkan sekarang sidang tentang kode etik ketodteran sedang berlangsung. Karena adanya pendapat yang mempertanyakan tentang hasil tes kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad oleh dokter BNN.
Saya sangat mengharapakan kasus ini segera selesai. Karena kasus ini sudah cukup lama berlangsung media. Dan belum adanya kepastian yang jelas mengenai masalah ini,

Tugas Akuntansi Internasional


·      METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya clan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antarentitas yang berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Bagaimana harga transfer ditentukan? Apakah harga pasar standar umumnya lebih baik daripada harga yang didasarkan pada beberapa ukuran biaya ataukah harga yang ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif yang layak digunakan? Apakah perusahaan multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi penentuan harga transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi pemilihan metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan harga transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut ini mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode: 
1.    Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara 
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.    Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara 
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar. 
3.    Metode Harga Jual Kembali 
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan. 
4.    Metode Penentuan Biaya Plus 
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5.    Metode Laba Sebanding 
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu. 

6.    Metode Pemisahan Laba 
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7.    Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
·      KONSEP AWAL 
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini. 

·      KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL 
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.

·      MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain. 
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai. Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.  Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.

·  PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA 
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.

·      DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak. 

·      PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara. 

·      MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.

·      TRANSFER PRICING DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL
1.    Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison), (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricingbiasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif) pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen. Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan strategi transfer pricing. Semakin kurang menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi potensi penghasilan, maka motivasi pajak terhadaptransfer pricing semakin ekstensif.
Masalah transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricing tersebut adalah:
a.    Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu­ ratc profit center
b.    Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
c.    Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
d.   Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.

2.    Tujuan Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain, (Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).

3.    Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
a.    Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
b.   Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
c.    Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.

4.    Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
a.    Memaksimalkan penghasilan global
b.    Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
c.    Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
d.   Penghidaran pengendalian devisa
e.    Mengontrol kredibilitas asosiasi
f.     Meningkatkan bagian laba joint ventura
g.    Reduksi resiko moniter
h.    Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Referensi :


Rangkuman :
Dalam menentukan metodologi penentuan harga transfer ada beberapa metode yang dapat digunakan yaitu metode harga yang tidak terkontrol setara, metode transaksi tidak terkontrol yang setara, metode harga jual kembali, metode penentuan biaya plus, metode laba sebanding, metode pemisahan laba dan metode penentuaan harga lainnya. Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan. Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi. Ada juga pajak lainnya seperti pajak pungutan, pajak pertambahan nilai, pajak perbatasan, dan pajak transfer.
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Adapun tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain.


Rabu, 16 Januari 2013

Konsep Etika Dan Hukum


1.      Pengertian Etika Profesi

Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
   §  Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
   §  Sadar akan kewajibannya, dan
   §  Memiliki idealisme yang tinggi.

2.      Pengetian Profesi Hukum

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.

3.      Nilai Moral Profesi Hukum

Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum.
 §  Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu :
a.       Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-cuma.
b.      Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.
 §  Otentik
Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :
a.       tidak menyalahgunakan wewenang;
b.      tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela;
c.       mendahulukan kepentingan klien;
d.      berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan;
e.       tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.
 §  Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
a.       kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya;
b.      bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo);
c.       kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.
 §  Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.
 §  Keberanian Moral
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :
a.       menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
b.      menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.

4.      Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika

Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah "teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa.
Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud. Teori ini menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku.   
                                                                                                                                                                                                                   5. Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika

Penyair Syauqi Beg Menyebutkan "sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai ahklak (moral) yang mulia, maka apabila ahklak mulianya telah hilang. maka hancurlah bangsa itu". Manusia memang sering kali bersikap dan berperilaku yang berlawanan dengan norma yang sudah dipelajari dan dipahaminya.  Norma moral memang sudah banyak dipahami oleh kalangan komunitas terdidik (aparatur negara) ini, tetapi mereka masih juga melihat pertimbangan kepentingan lain yang perlu, dan bahkan harus didahulukan dengan cara mengalahkan berlakunya norma moral (akhlak). contoh-contoh kasus yang merupakan dampak dari pelanggaran etika banyak di jumpai masyarakat atau dalam perjalanan kehidupan bangsa ini. perilaku orang kecil (kalangan miskin) yang melanggar norma moral sangat berbeda akibatnya jika dibandingkan dengan perilaku pejabat atau aparatur negara. Kalau pejabat atau aparatur negara yang melakukan penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjutan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juaga terhadap citra institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral. Masyarakat tanpa akhlak mulia sama seperti masyarakat rimba dimana pengaruh dan wibawa diraih dari keberhasilan menindas yang lemah, bukan dari komitmen terhadap integritas akhlak dalam diri. manusia yang mengabaikan etika kehidupan itulah yang membuat bumi ini sakit parah, menjadi korban keteraniayaan, atau mengalami kerusakan berat. kerusakan ini tidak lagi membuat bumi menjadi damai, bahkan sebaliknya menuntut tumbal yang mengerikan yang barangkali tidak terbayangkan dalam pikiran manusia. Banyaknya kasus yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan lua biasa, maka ini menunjukan bahwa dampak dari pelanggaran etika atau penyimapangan moral tidaklah main-main. pelanggaran moral telah terbukti mengakibatkan problem serius di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Kondisi masyarakat tampak demikian tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan yang berkualitas, hak jaminan kesehatan dan keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral yang sangat kuat.

 6.      Eksistensi Etika Profesi Hukum

Pameo "ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) sebenarnya mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial yang bersifat universal. Dalam setiap masyarakat, mulai dari yang paling modern sampai pada masyarakat yang primitif, terdapat gejala sosial yang disebut hukum, apapun namanya. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda, tergantung pada tingkat kemajemukan dan peradapan masyarakat yang bersangkutan. Istilah-istilah yang bermunculan di masyarakat pun tidak berbeda dengan apa dengan apa yang dialami dengan istilah hukum, yakni seiring dengan perkembangan (dinamika) yang terjadi dalam realitas kehidupan masyarakat. Di tengah masyarakat terdapat pelaku-pelaku sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya, yang bisa saja melahirkan istilah-istilah atau makna varian sejalan dengan tarik menarik kepentingan. Perkembangan istilah-istilah yang diadaptasikan dengan dinamika sosial budaya masyarakat kerapkali menyulitkan kalangan ahli-ahli bahasa, terutama bila dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang dilakukan di lingkungan jurnalistik media cetak. Perkembangan pers yang mengikuti target-target globalisasi informasi, industrialisasi atau bisnis media, dan transformasi kultural, politik dan ekonomi yang berlangsung cepat telah memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna, istilah, atau kosakata. Misalnya kata profesi cukup gampang diangkat dan dipakai oleh bermacam-macam pekerjaan, perbuatan, perilaku dan pengambilan keputusan. Kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang.
Kata pekerjaan itu sebagai hak (right) secara yuridis juga dapat ditemukan dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai berikut :
  a. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  b. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat   ketenagakerjaan.
  c.  Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  d. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan kerja yang sepandan dengan martabat kemanusiaan berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Thomas Aquinas menyatakan, bahwa setiap wujud kerja mempunyai empat tujuan sebagaimana berikut :
  a.   Dengan bekerja, orang dapat memenuhi apa yang yang menjadi kebutuhan hidup sehari-harinya
  b.   Dengan adanya lapangan pekerjaan, maka pengangguran dapat dihapuskan/dicegah. Hal ini juga berarti, dengan tidak adanya pengangguran, maka kemungkinan timbulnya kejahatan (pelanggaran hukum) dapat dihindari pula.
  c.    Dengan surplus hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat amal bagi sesamanya.
  d.    Dengan kerja, orang dapat mengontrol atau mengendalikan gaya hidupnya.
Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja itu dapat dikategorikan sebagai profesi diperlukan :
  a.       Pengetahuan
  b.      Penerapan keahlian (competence of application)
  c.       Tanggung jawab sosial (social responsibility)
  d.      self control
  e.       pengakuan oleh masyarakat (social sanction)
Profesi hukum memiliki tempat yang istimewa ditengah masyarakat, apalagi jika dikaitkan dengan eksistensi konstitusional kenegaraan yang telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum (rechstaat). Profesi hukum  pun berangkat dari suatu proses, yang kemudian melahirkan pelaku hukum yang andal. Penguasaan terhadap perundang-undangan, hukum yang sedang berlaku dan diikuti dengan aspek aplikatifnya menjadi substansi profesi hukum. Tanggung jawab seorang yang profesional, menurut Wawan Setiawan, paling tidak harus bertanggung jawab kepada :
  a.       Klien dan masyarakat yang dilayaninya;
  b.      Sesama profesi dan kelompok profesinya;
  c.       Pemerintah dan negaranya.

7.      Fungsi Kode Etik Profesi Hukum

Terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikis yang seharusnya berbanding sama. Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain harus kembali kepada hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup. hakikat manusia adalah mahkluk yang menyadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Etika sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan) berikut :
  a. Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral, sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas yang mana.
  b.  Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
  c. Adanya pelbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup yang masing-masing dengan alasannya sendiri mengajarkan bagaimana manusia harus hidup.
  d. Etika juga diperlukan oleh kaum beragama yang di satu pihak diperlukan untuk menemukan dasar kemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau berpastisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.

8.      Masalah-Masalah Profesi Hukum

Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu :
   a. Kualitas pengetahuan profesional hukum
Setiap profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional. Hal ini sudah menjadi tujuan pendidikan tinggi bidang hukum. Menurut ketentuan pasal 1 Keputusan Mendikbud No. 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum. Tujuan tersebut dapat dicapai tidak hanya melalui program pendidikan tinggi hukum, melainkan juga berdasarkan pengalaman setelah sarjana hukum bekerja menurut masing-masing profesi bidang hukum dalam masyarakat.
Hukum adalah norma yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Tugas utama profesional hukm adalah mengartikan undang-undang secara cermat dan tepat. Di samping itu, profesional hukum juga harus mampu membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan rumusan tata hukum yang telah berlaku. Keahlian yang diperlukan adalah kemampuan teoritis dan teknis yang berakar pada pengetahuan yang mendalam tentang makna hukum, dan membuktikan kemampuan diri menanamkan perasaan hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.
Profesional hukum yang bertugas di bidang perundang-undangan berusaha agar undang-undang yang dibuat itu tepat dan berguna. Pada kesempatan ini prinsip-prinsip etika (ketaatan moral)digunakan sebagai ukuran hukum yang baik. Apabila pembentuk undang-undang tidak dibekali dengan ketaatan moral, maka undang-undang buatannya itu tidak lebih dari nasihat atau petunjuk belaka, tidak memiliki kekuatan apa-apa. Dapatkah ketaatan moral itu dipaksakan dalam hukum? jawabannya diketahui dari rumusan hukum positif. Ada dua macam rumusan hukum positif, yaitu :
§  Hukum Positif Deklaratif
Pernyataan rumusannya menggambarkan ketentuan hukum kodrat, yang hanya memuat larangan. Ketaatan moralnyaterdapat pada larangan. Tetapi ketaatan moral hukum positif terdapat pada pemaksaan, yang mencantumkan sanksi keras jika dilanggar. Contoh adalah larangan membunuh, jika larangan ini dilanggar, sanksi keras berupa hukuman penjara atau hukuman mati.
§  Hukum Positif Determinatif
Pernyataan rumusannya menentukan cara berperilaku yang sesuai dengan hukum kodrat. Ketaatan moral hukum kodrat terdapat pada perintah atau larangan berdasarkan baik buruknya perbuatan. Tetapi ketaatan moral hukum positif terdapat pada penting tidaknya maslah dan kehendak pembentuk undang-undang. Apabila masalah itu penting bagi kesejahteraan umum (masyarakat), maka pembentuk undang-undang cenderung memaksakan ketaatan secara ketat dengan ancaman sanksi kepada pelanggarnya. Contohnya adalah cara melangsungkan perkawinan, cara berlalu lintas, cara membayar pajak. dalam hal ini profesional hukum (pembuat undang-undang) dituntut kemahirannya menganalisis masalah hukum dalam masyarakat dan peka terhadap masalah keadilan.
   b.Terjadi penyalahgunaan profesi hukum
Sumaryono menyatakan, penyalahgunaan dapat terjadi karena persaingan individu profesional hukum, atau karena tidak ada disiplin diri. dalam profesi hukum dapat dilihat dua hal yang sering berkontradiksi satu sama lain, yaitu di satu sisi cita-cita etika yang terlalu tinggi, dan di sisi lain praktek penggembalaan hukum yang berada jauh di bawah cita-cita tersebut. Dalam hal ini tidak seorang profesional hukum pun yang menginginkan perjalan kariernya terhambat karena cita-cita profesi yang terlalu tinggi dan karenanya memberikan pelayanan yang cenderung mementingkan diri sendiri. banyak profesional hukum menggunakan status profesinya untuk menciptakan uang atau untuk maksud-maksud politik.
Penyalahgunaan profesi hukum dapat juga terjadi karena desakan pihak klien yang menginginkan perkaranya cepat selesai dan tentunua menang. Klien tidak segan-segan menawarkan bayaran yang cukup menggiurkan baik kepada penasihat hukum atau pun kepada hakim yang memeriksa perkara.
   c. Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis
Yang dimaksud kegiatan bisnis adalah kegiatan yang tujuan utamanya mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Apabila kegiatan itu adalah kegiatan profesi hukum, maka dikatakan profesi hukum itu kegiatan bisnis. Jadi, ukuran untuk menyatakan profesi hukum itu kegiatan pelayanan bisnis atau kegiatan pelayanan umum terletak pada tujuan utamanya.
Memang diakui bahwa dari segi tujuannya, profesi hukum dibedakan antara profesi hukum yang bergerak dibidang pelayanan bisnis dan profesi hukum yang bergerak di bidang pelayanan umum. Profesi hukum pelayanan bisnis menjalankan pekerjaan berdasarkan hubungan bisnis (komersial), imbalan yang diterima sudah ditentukan menurut standar bisnis. Contohnya para konsultan yang menangani masalah kontrak-kontrak dagang, paten, merek. Sedangkan profesi hukum pelayanan umum menjalankan pekerjaan berdasarkan kepentingan umum baik dengan bayaran atau tanpa bayaran. Contoh profesi hukum pelayana umum adalah pengadilan, notaris, LBH, kalaupun ada bayaran, sifatnya biaya pekerjaan atau administrasi.
Sekarang ini boleh dikatakan profesi hukum cenderung beralih kepada kegiatan bisnis dengan tujuan utama: berapa yang harus dibayar, bukan apa yang harus dikerjakan. Hal ini sudah menggejala merasuk segala jenis profesi hukum bidang pelayanan umum, biaya pembuatan akta notaris mahal, biaya perkara di pengadilan mahal, karena dibisniskan. Padahal tujuan diciptakannya undang-undang yang mengatur kepentingan umum itu untuk menyejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan masyarakat. Dengan demikian, jasa pelayanan umum yang diberikan oleh profesional hukum berubah dari bersifat etis menjadi bersifat bisnis.
  d.  Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial
Kesadaran dan kepedulian sosial merupakan kriteria pelayanan untuk profesional hukum. Wujudnya adalah kepentingan masyarakat lebih di dahulukan daripada kepentingan pribadi, pelayanan lebih diutamakan daripada pembayaran, nilai moral lebih ditonjolkan daripada nilai ekonomi. Namun, gejala yang diamati sekarang sepertinya lain dari apa yang seharusnya diemban oleh profesional hukum. Gajala tersebut menunjukan mulai pudarnya keyakinan terhadap wibawa hukum.
  e.   Kontinuasi sistem yang sudah usang
Profesional hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang berperan membantu menyebarluaskan sistem yang sudah dianggap ketinggalan zaman karena di dalamnya terdapat banyak ketentuan penegakkan hukum yang tidak sesuai lagi. Padahal profesional hukum melayani kepentingan masyarakat yang hidup dalam masyarakat yang serba modern. Dahulu tidak dikenal bermacam ragam alat kontrasepsi yang sekarang justru menjadi kebutuhan masyarakat pengikut program keluarga berencana, tetapin tidak didukung oleh ketentuan hukum pidana tentang delik kesusilaan yang sekarang masih berlaku. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang komputer yang dapat menimbulkan kejahatan model baru, bidang kedokteran yang menimbulkan obat-obat terlarang seperti ekstasi, pelaku-pelaku kejahatan tersebut belum dapat dijangkau oleh hukum pidana yang berlaku sekarang.
Sistem penghukuman juga sudah usang karena tidak dapat menjangkau pelaku kejahatan, kalaupun dapat di jangkau hukuman tidak sepandan dengan kejahatan yang dilakukannya. Hal ini mengundang emosi masyarakat yang merasakan hukuman yang tidak adil , tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.