Minggu, 26 September 2010

TUGAS EKONOMI KOPERASI

PENGERTIAN,FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

1. Pengerian Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia:

· Landasan Idiil = Pancasila

· Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri

· Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

2. Fungsi Koperasi / Koperasi

· Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia

· Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia

· Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia

· Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

3. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi

· Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia

· Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia

· Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar