PENGERTIAN,FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
1. Pengerian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia:
· Landasan Idiil = Pancasila
· Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
· Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
2. Fungsi Koperasi / Koperasi
· Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
· Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
· Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
· Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
3. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
· Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
· Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
· Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar