JAKARTA,
KOMPAS.com — Wakil
Ketua Komisi Etik Kedokteran, dr Sabir Alwy, diam-diam melakukan investigasi di
pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk memastikan
kebenaran penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan pembawa acara, artis
peran, yang juga penyanyi, Raffi Ahmad.
"Pada prinsipnya,
kami laksanakan tugas kami, ambil data-data di sana (Lido). Kan pengacara Raffi
adukan dokter di BNN, jadi kami turun investigasi untuk cari data-data kemarin
di Lido, BNN, dan RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat-obatan
Terlarang)," jelas Sabir dalam wawancara per telepon dengan wartawan di
Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Namun, seperti apakah
hasil temuan data yang didapatkan oleh Sabir bersama timnya, ia memilih
berahasia. "Saya tidak bisa uraikan. Itu rahasia dan bukan kewenangan
kami. Belum ada hasil apa-apa kok, inilah yang akan kami periksa dulu,"
kilah Sabir.
Setidaknya, saat ini,
Sabir sudah mencapai tahap dua dalam investigasinya. "Kami punya tahap
pemeriksaan ini sudah tahap kedua, tahap awal sudah. Ini tahap kedua
Investigasi, nanti tahap ketiga pemeriksaan. Raffi juga akan kami panggil. Dua
Minggu lagilah kami masuk tahap ketiga," papar Sabir.
Sabir menegaskan, jika
terjadi salah diagnosis, dokter BNN yang menyatakan Raffi positif menggunakan
narkoba bisa saja terancam pencopotan profesi. "Jadi, ada namanya
persidangan disiplin keilmuan kedokteran untuk menilai dokter, nanti juga kami
panggil saksi ahli. Nah habis itu tahap resume dan buat
keputusan. Kalau dokter itu salah, sanksinya kami bisa cabut surat
registrasinya. Kalau ternyata dokternya masih perlu pendidikan, kami kasih dia
pendidikan khusus," jelas Sabir.
Meski demikian, Sabir
tak bisa menjamin kebebasan Raffi atas hukum yang menjeratnya sekalipun bisa
saja membuktikan adanya salah diagnosis. "Itu bukan kewenangan kami. Kami
cuma punya kewenangan untuk meneliti dokter," kata Sabir.
Hingga saat ini, Raffi
masih menjalani rehabilitasi terkait dugaan penggunaan narkoba berdasarkan
hasil diagnosis tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini. Dalam
kurun waktu tersebut, pihak Raffi sempat mengajukan pra-peradilan menyusul
tudingan pihak BNN menyalahi prosedur dalam menangkap, menahan, dan
merehabilitasi Raffi sehingga Raffi harus dibebaskan.
Dalam putusannya, Majelis
Hakim menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi Raffi sah dan
sesuai dengan prosedur.
Referensi:
Tanggapan :
Kasus pesinetron Raffi
Ahmad masih terus berlangsung. Kasus yang tidak kunjung selesai ini semakin
menarik untuk dibicarakan. Awal April kemarin muncul lagi masalah baru tentang
kasus ini. Masalah baru itu tentang tim dokter BNN yang memeriksa Raffi. Kasus
ini menimbulkan banyak opini dalam masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan terus
bermunculan tentang kasus ini. Pertanyaan yang sering muncul yaitu “Kenapa
kasus ini tidak kunjung selesai?” ada juga pertanyaan tentang “Kenapa Raffi
tidak diizinkan untuk berbicara?”. Tidak ada jawaban yang jelas yang diberikan
oleh pihak yang terkait. Kasus Raffi Ahmad ini sudah berlangsung hampir 3 bulan
tetapi tidak ada keputusan yang jelas. Bahkan sekarang sidang tentang kode etik
ketodteran sedang berlangsung. Karena adanya pendapat yang mempertanyakan
tentang hasil tes kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad oleh dokter BNN.
Saya sangat
mengharapakan kasus ini segera selesai. Karena kasus ini sudah cukup lama
berlangsung media. Dan belum adanya kepastian yang jelas mengenai masalah ini,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar