·
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan pasar yang
sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan
harga transfer sumber daya clan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat
didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini
sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain. Namun demikian, jarang sekali
terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer
antarentitas yang berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan atas harga
transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan
harga. Bagaimana harga transfer ditentukan? Apakah harga pasar standar umumnya
lebih baik daripada harga yang didasarkan pada beberapa ukuran biaya ataukah
harga yang ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif yang layak digunakan?
Apakah perusahaan multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi
penentuan harga transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi
pemilihan metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan
harga transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut ini
mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan
di AS terdapat metode-metode:
1.
Metode
Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.
Metode
Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini
diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3.
Metode
Harga Jual Kembali
Metode ini
menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan
atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin
yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga
ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4.
Metode
Penentuan Biaya Plus
Metode ini
berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri
atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5.
Metode
Laba Sebanding
Metode ini
mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi
situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa
periode waktu tertentu.
6.
Metode
Pemisahan Laba
Metode ini
digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7.
Metode
Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat
digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dari seluruh variable lingkungan yang
harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang
memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat
memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk
organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di
mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer
yang dikenakan.
·
KONSEP AWAL
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep
ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak
berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi
sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental
ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak
berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar
pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan
konsep ini.
·
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK
NASIONAL
Suatu
perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan
jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor
jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit
sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas
eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di
Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara
itu.
·
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan
yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak
langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya
diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak
konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban
lain-lain.
Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan
kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai. Pajak pungutan adalah pajak yang
dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang
diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak
konsumsi yang ditemukan di Eropa. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai
tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk
total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara
barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak
yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak
transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan
terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan
pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
· PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR
NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap
Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di
dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak
terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal
yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara
(seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko,
Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan
mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di
dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa
anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local
yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
·
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis
lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam
mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang
memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang
umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya
segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara
penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali
kepada induk perusahaan atau tidak.
·
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam
praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan.
Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain
tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan
posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang
setara.
·
MASA DEPAN
Teknologi
dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak
prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap
bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang
dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam
wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan
harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di
Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent
yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak
relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini.
Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin
erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin
besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak
semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk
menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.
·
TRANSFER
PRICING DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL
1. Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi
yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan
bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu
mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan
sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional
untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya
divisi pembeli (buying divison), (Henry Simamora, 1999:272). Transfer
pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing,
intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang
merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas
transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer
pricingbiasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate
product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh
divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut,
transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang
disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering
dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk
mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu
negara.
Dari uraian di
atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan
harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan
pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non-tax
motive). Berbagai studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut
(Carson;1979, Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas
praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat mungkin
memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal.
Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam bentuk pembayaran
royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif) pasar atas royalti
sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam
Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara
bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen.
Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras
(dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan
multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar dalam
menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi
anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan
strategi transfer pricing. Semakin kurang menentu-nya
lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin besar porsi
penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi potensi
penghasilan, maka motivasi pajak terhadaptransfer pricing semakin
ekstensif.
Masalah transfer
pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar yang
multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan
mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep
cpst-reveneu atau konsep corporate profit center. Idealnya, konsep
desentralisasi profit center tersebut merupakan pula alat yang dapat mengukur
dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan manajemen serta motivasi
pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang bersangkutan dalam rangka
mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan
aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang
akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara
keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer
pricing tersebut adalah:
a.
Pergeseran
menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu
ratc profit center
b.
Pemanfaatan transfer
pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
c.
Pengawasan transfer
pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
d.
Keperluan
pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group
perusahaan.
2. Tujuan Transfer Pricing
Secara umum,
tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di
antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka
saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain, (Henry Simamora, 1999:273)
Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan
untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan
divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan
secara keseluruhan. A transfer pricing system should satisfy three
objectives: acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation
of divisional autonomy (Joshua Ronen and George McKinney,
1970:100-101).
Sedangkan dalam
lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk,
meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer
pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for
multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
3. Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode
transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional
dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya
adalah:
a. Harga
Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang
menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas
biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh
(full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup)
dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
b. Harga
Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada
suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar
inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen.
Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam
mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
c. Harga
Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan
harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang
berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang
diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas
yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang
berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga
transfer yang dinegosiasikan.
4. Transfer Pricing pada Perusahaan
Multinasional
Menurut Zain
(2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
a.
Memaksimalkan
penghasilan global
b.
Mengamankan
posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
c.
Evaluasi
kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
d.
Penghidaran
pengendalian devisa
e.
Mengontrol
kredibilitas asosiasi
f.
Meningkatkan
bagian laba joint ventura
g.
Reduksi
resiko moniter
h.
Mengamankan
cash flow anak/cabang di luar negeri
Referensi :
Rangkuman :
Dalam menentukan metodologi penentuan
harga transfer ada beberapa metode yang dapat digunakan yaitu metode harga yang
tidak terkontrol setara, metode transaksi tidak terkontrol yang setara, metode
harga jual kembali, metode penentuan biaya plus, metode laba sebanding, metode
pemisahan laba dan metode penentuaan harga lainnya. Dari seluruh variable
lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata
uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor
pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan
investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk
mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban
dan berapa harga transfer yang dikenakan. Perusahaan yang berorientasi di luar
negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak
penghasilan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi. Ada juga pajak lainnya
seperti pajak pungutan, pajak pertambahan nilai, pajak perbatasan, dan pajak
transfer.
Bagi organisasi yang terdesentralisasi,
keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi
antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer
pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga
jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat
pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Adapun tujuan penetapan
harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara
departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling
menggunakan barang dan jasa satu sama lain.