Minggu, 15 Mei 2011

Rangkuman Softskill Bab.4

BAB 4

HUKUM DAGANG

4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, “KUH perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”

Pasal 15 KUH Dagang, “segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”

Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asa “lex specialis derogate legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

4.2 Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang kemudian sejak tahun 1983 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Berikut merupakan pengertian perusahaan :

- Menurut Hukum

Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal, tenaga kerja, dan dilakukan secara terus-menerus serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

- Menurut Mahkamah Agung

Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.

- Menurut Molengraff

Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

- Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Dengan begitu dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah mematuhi unsur-unsur seperti berikut:

- Terang-terangan

- Teratur bertindak ke luar, dan

- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.

Sedangkan perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk:

- Seorang diri saja

- Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu

- Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.

4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-pembantunya

Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.

- Pembantu di dalam perusahaan

Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

- Pembantu di luar perusahaan

Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.

Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:

- Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata

- Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata

- Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

4.4 Pengusaha dan Kewajibannya

Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:

- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)

- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)

4.4.1 Membuat Pembukuan (Dokumen Perusahaan)

Pasal 6 KUH Dagang, “mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.”

Berbeda dengan Pasal 6 KHU Dagang yang menggunakan istilah pembukuan, sementara di Pasal 8 tahun 1997 menggunakan istilah Dokumen perusahaan.

Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.

Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya:

- Dokumen keuangan

Terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.

- Dokumen lainnya

Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

Jangka waktu untuk dokumen keuangan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan sedangkan data pendukung administrasi keuangan disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan serta nilai guna dokumen tersebut. Dokumen perusahaan perlu disimpan sekurang-kurang selama 30 tahun. Setelah lewat masa 30 tahun kepentingan dokumen tidak mempunyai fungsi sebagai alat bukti. Selain itu sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaha bersifat rahasia.

Berdasarkan Pasal 12 KUH Dagang, “tiada seorang pun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya. Akan tetapi kerahasiaan yang dimaksud tidaklah mutlak, artinya dapat dilakukan terobosan dengan beberapa cara, misalnya representation dan communication.

- Representation

Representation artinya melihat pembukuan pengusaha dengan perantara hakim.

- Communication

Communication artinya pihak-pihak yang disebutkan dibawah ini dapat melihat pembukuan pengusaha secara langsung tanpa perantara hakim, hal ini disebabkan yang bersangkutan mempunyai hubungan kepentingan langsung perusahaan, yakni:

a. Para ahli waris

b. Para pendiri perseroan/persero

c. Kreditur dalam kepailitan

d. Buruh yang upahnya ditentukan pada maju mundurnya perusahaan

Sebagaimana telah ditetapkan untuk membuat pembukuan bagi pengusaha, tentunya baginya pengusaha yang tidak melakukannya akan dikenakan sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1997 dan pasal 396, 397, 231 (1) (2) KUH Pidana.

4.4.2 Wajib Daftar Perusahaan

Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang atai peraturan-peraturan pelaksanaanya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Daftar perusahaan merupakan daftar informasi umum yang harus didaftarkan pada Departemen Perdagangan dan Perindustrian/kanwil serta Departemen Perdagangan dan Perindustrian Tingkat II.

Tujuan diadakannya daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan.

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 disebutkan bahwa daftar perusahaan bersifat terbuka. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya setelah menerima izin usaha dari instansi yang berwenang barulah perusahaan tersebut dianggap telah berjalan.

Perusahaan yang wajib didaftarkan adalah perusahaan berbentuk badan hukum, persekutuan, perorangan, dan perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian.

4.5 Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk perusahaan dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.

1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya.

a. Perusahaan Perseorangan

Suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan.

b. Perusahaan Persekutuan

Suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam persekutuan.

2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya.

a. Perusahaan berbadan hukum

Sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.

b. Perusahaan bukan berbadan hukum

Harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun persekutuan.

Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan Negara.

1. Perusahaan Swasta

Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Terbagi dalam tiga perusahaan swasta:

a. Perusahaan swasta nasional

b. Perusahaan swasta asing

c. Perusahaan patungan/campuran (joint venture)

2. Perusahaan Negara

Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk:

a. Perusahaan jawatan (Perjan)

b. Perusahaan umum (Perum)

c. Perusahaan perseroan (Persero)

4.5.1 Perusahaan Perseorangan

Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industry.

Belum ada yang mendirikan perusahaan perseorangan secara resmi, tetapi dalam praktiknya orang yang akan mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan surat izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.

4.5.2 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

1. Persekutuan Persata (Maatschap)

Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum untuk pembentukkan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 – Pasal 1652 KUH Perdata.

Unsur-unsur yang tidak kalah penting antara lain:

a. Adanya pemasukan (inbreng)

Adanya pemasukan sesuai ketentuan Pasal 1619 Ayat 2 KUH Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama pemasukan (setoran), antara lain:

1. Uang.

2. Barang atau benda-benda yang layak bagi pemasukkan

3. Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran.

b. Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan.

Hal ini berdasarkan asas keseimbangan pemasukkan, sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.

Pendirian dan keberadaan persekutuan perdata tidak terikat pada formalitas hukum yang khusus. Sementara itu, persekutuan telah berakhir karena:

a. Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan.

b. Musnahnya barang atau telah selesainya perbuatan pokok yang merupaka tujuan persekutuan.

c. Kehendak dari beberapa atau seorang sekutu.

d. Jika salah seorang sekutu meninggal, ditaruh di bawah pengampuan, atau pailit.

2. Persekutuan Firma (Vennootshaf Onder Eene Firma)

Persekutuan firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusaahn di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.

Di dalam Pasal 22 KUH Dagang memberikan persyarakat terhadap pendirian persekutuan firma, yakni dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftaran dan diumumkan.

Jika pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka:

a. Firma dianggap sebagai firma untuk segala macam bisnis.

b. Jangka waktu firma dianggap tidak terbatas.

c. Semua sekutu dianggap berhak untuk menanda tangani dan bertanggung jawab segala urusan.

3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)

Diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang.

Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persektuan yang secra tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.

Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.

Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yakni:

a. Persekutuan komanditer diam-diam

Yakni persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.

b. Persekutuan komanditer terang-terangan

Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang telah menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.

c. Persekutuan komanditer dengan saham

Merupakan persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.

4.5.3 Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

4.6 Perseroan Terbatas

Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari saham-saham.

4.6.1 Modal Dasar Perseroan

Terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Berikut adalah modal dari perseroan terbatas, antara lain:

a. Modal dasar (authorized capital)

Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Besarnya jumlah modal dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan financial riil perseroan, tetapi hanya menentukan jumlah maksimum modal dan saham yang dapat di terbitkan perseroan.

b. Modal yang ditempatkan (issued capital)

Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada ssat perseroan didirikan. Modal yang ditempatkan belum memberikan kekuatan financial riil perseroan, karena modal yang ditempatkan tersebut belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali dalam kas perseroan.

c. Modal yang disetor (paid capital)

Adalah perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.

Kekayaan perseroan, yakni aktiva sementara, artinya modal yang telah disetor oleh para pemegang saham menjadi kewajiban perseroan untuk mengembalikan dalam bentuk dividen.

4.6.2 Organ Perseroan

Di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT, organ dari perseroan terdiri dari:

a. Rapat umum pemegang saham (RUPS)

Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adapun kewenangan dari RUPS, antara lain:

1. Mengubah anggaran dasar.

2. Menambah dan mengurangi modal perseroan.

3. Memberikan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan atau perhitungan tahunan.

4. Mengangkat anggota direksi dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi.

5. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.

6. Memberikan keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan kepailitan kepada pengadilan negeri.

7. Menyetujui rancangan penggabungan dan peleburan perseroan.

8. Memberikan keputusan pembubaran perseroan.

RUPS dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari setengah dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah.

4.6.3 Direksi

Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.

Adapun yang menjadi kewajiban direksi dalam menjalankan perseroan, antara lain:

a. Mengusahakan pendaftaran akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar.

b. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.

c. Mendaftarkan atau mencatat setiap pemindahan hak atas saham.

d. Menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

e. Menyelenggarakan pembukuan perseroan.

4.6.4 Komisaris

Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.

Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga komisaris:

a. Berdasarkan alasan tertentu dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu dari jabatannya.

b. Komisaris dapat bertindak sebagai pengurus apabila direksi tidak ada atau berhalangan karena suatu sebab.

Pembubaran atau pemberhentian anggota komisaris PT:

- Anggota komisaris dapat pemberhentian atau diberhentikan sementara RUPS.

- Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pasal 92 Ayat 2-7 berlaku pula terhadap komisaris.

4.7 Penyatuan Perusahaan

a. Penggabungan (merger)

Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).

b. Peleburan (konsolidasi)

Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.

c. Pengambilalihan (akuisisi)

Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.

4.8 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas

Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:

a. Keputusan RUPS.

b. Jangka waktu berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.

c. Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut;

1. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum.

2. Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.

3. Permohonan kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan perseroan bubar.

Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS.

4.9 Koperasi

Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah. Pembentukkan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4.9.1 Fungsi dan peranan Koperasi

Koperasi berfungsi, antara lain:

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.9.2 Pendirian Koperasi

Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder). Namun untuk membentuk koperasi sekurang-kurangnya ada 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Adapun modal koperasi terdiri dari:

a. Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

b. Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya.

c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.

4.9.3 Modal koperasi

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.

1. Simpanan pokok

Merupakan sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk menjadi anggota.

2. Simpanan wajib

Merupakan jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

3. Dana cadangan

Merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

4. Hibah

Merupakan pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.

4.9.4 Struktur Organisasi Koperasi

Berdasarkan Pasal 21 UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, antara lain:

1. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Kewenangan dari rapat anggota menetapkan, antara lain:

a. Anggaran dasar.

b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.

c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

d. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya.

e. Pembagian hasil usaha.

f. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus

Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun.

Tugas dari pengurus berdasarkan Pasal 30 UUK 1992 adalah:

a. Mengelola koperasi dan usahanya

b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

d. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Sementara itu, kewenangan dari pengurus adalah:

a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b. Memutuskan penerimaan dan penolkan anggota baru serta pemberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

3. Pengawas

Berdasarkan PAsal 39 UUK 1992, tugas pengawas antara lain:

a. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi.

b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Kewenangan dari pengawas adalah:

a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

4.10 Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yakni:

1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.

2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.

3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

4. Yayasan tidak mempunyai anggota.

Dalam akta pendirian suatu yaysan harus memuat hal-hal, seperti:

1. Anggaran dasar.

2. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan).

Dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.

4.11 Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham.

4.11.1 Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency

Perusahaan jawatan (Perjan) atau departemen agency adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.

Perjan mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai berikut:

a. Manjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.

b. Merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.

c. Mempunyai hubungan hukum public.

d. Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah.

4.11.2 Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation

Perusahaan umum diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruhnya modalnya dimilikinya negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

4.11.3 Perusahaan Persero (Persero)

Persero diatur Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2001.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, perseroan merupakan badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkan dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.

Tujuan dan maksud didirikannya persero untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Organ persero pada umumnya terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris. Modal persero dikuasai sepenuhnya (100%) oleh negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar