STRUKTUR DAN LEMBAGA POLITIK
Struktur politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu.
Struktur politik mempunyai kaitan yang erat dengan struktur-struktur lainnya yang ada di dalam masyarakat, seperti struktur ekonomi, struktur sosial, dan struktur budaya. Keseluruhan struktur-struktur ini membentuk bangunan masyarakat. Struktur politik Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang secara garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik. Berdasarkan kategori lain, struktur politik dibagi atas struktur politik formal dan struktur politik informal.
Lembaga politik adalah badan yang berisikan lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi politik dalam sistem politik suatu negara. Perbedaan pokok dengan struktur politik terletak pada tugas masing-masing lembaga yang lebih terperinci dan jelas. Dengan kata lain struktur menunjuk pada susunan komponen-komponen dari kekuasaan politik negara, sedangkan lembaga-lembaga politik merupakan perwujudan dari komponen-komponen tersebut secara kongkrit dalam bentuk badan politik.
Lembaga-lembaga politik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga politik di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA), dan
7. Pemerintahan Daerah
REKRUTMEN POLITIK
Rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan politik pada lembaga-lembaga politik, termasuk dalam jabatan dalam birokrasi atau administrasi negara dan partai-partai politik. Rekrutmen politik mempunyai fungsi yang sangat penting bagi suatu sistem politik, karena melalui proses ini orang-orang yang akan menjalankan sistem politik ditentukan. Rekrutmen politik pada dasarnya merupakan fungsi penyeleksian untuk jabatan dan seleksi kepemimpinan. Ada beberapa bentuk rekrutmen politik, di antaranya adalah penyortiran atau penarikan undian, rotasi, perebutan kekuasaan, patronage, dan ko-opsi. Rekrutmen politik di Indonesia tampaknya masih didominasi oleh pemerintah. Bahkan berdasarkan bentuk yang ada rekrutmen politik di Indonesia bisa dikategorikan patronage.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar