Minggu, 21 April 2013

Tips Merawat Wajah


Wajah merupakan bagian yang terpenting terutama untuk wanita. Karena bagi wanita apabila ada sedikit noda diwajah atau jerawat yang muncul diwajah dapat menimbulkan ketidakpercayaan diri bagi sebagian wanita. Bagi setiap wanita pasti menginginkan kulit wajah yang bersih, cerah, putih dan tebebas dari jerawat atau noda hitam diwajah. Untuk mendapatkan kulit wajah yang kita inginkan tidak sedikit biaya yang harus kita keluarkan untuk melakukan perawatan tersebut. Sebenarnya tidak sulit untuk merawat wajah menjadi seperti apa yang kita inginkan. Untuk itu saya ingin memberikan beberapa tips dalam merawat wajah, yaitu :
1.   Kita harus mengenali jenis kulit wajah kita sendiri, sehingga kita mendapatkan perawatan yang tepat untuk kulit wajah kita.
2.  Untuk merawat wajah kita, kita harus menggunakan bahan-bahan yang alami sehingga tidak menyebabkan ketergantungan atau malah dapat menumbuhkan jerawah di wajah.
3.  Sebelum kita menyentuh wajah kita ada baiknya kita mencuci tangan kita terlebih dahulu agar terbebas dari kuman.
4.  Gunakanlah pembersih wajah yang cocok untuk kulit kita sehingga tidak menimbulkan iritasi di wajah.
5.  Gunakan pembersih wajah sebelum dan setelah bangun tidur atau setelah melakukan aktivitas diluar.
6.  Selalu menggunakan pelembab setiap kita melakukan aktivitas diluar rumah, agar kulit wajah terbebas dari sinar ultraviolet yang dapat menimbulkan flek hitan di wajah.
7.  Gunakanlah masker wajah paling tidak seminggu 2x.
8.  Rajin mengkonsumsi vitamin E untuk menjaga kesehatan kulit dari dalam.
9.  Olahraga secara teratur agar kulit menjadi kencang, dan sering mengkonsumsi air putih.

Artikel


JAKARTA, KOMPAS.com  Wakil Ketua Komisi Etik Kedokteran, dr Sabir Alwy, diam-diam melakukan investigasi di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk memastikan kebenaran penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan pembawa acara, artis peran, yang juga penyanyi, Raffi Ahmad.
"Pada prinsipnya, kami laksanakan tugas kami, ambil data-data di sana (Lido). Kan pengacara Raffi adukan dokter di BNN, jadi kami turun investigasi untuk cari data-data kemarin di Lido, BNN, dan RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat-obatan Terlarang)," jelas Sabir dalam wawancara per telepon dengan wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2013). 
Namun, seperti apakah hasil temuan data yang didapatkan oleh Sabir bersama timnya, ia memilih berahasia. "Saya tidak bisa uraikan. Itu rahasia dan bukan kewenangan kami. Belum ada hasil apa-apa kok, inilah yang akan kami periksa dulu," kilah Sabir. 
Setidaknya, saat ini, Sabir sudah mencapai tahap dua dalam investigasinya. "Kami punya tahap pemeriksaan ini sudah tahap kedua, tahap awal sudah. Ini tahap kedua Investigasi, nanti tahap ketiga pemeriksaan. Raffi juga akan kami panggil. Dua Minggu lagilah kami masuk tahap ketiga," papar Sabir. 
Sabir menegaskan, jika terjadi salah diagnosis, dokter BNN yang menyatakan Raffi positif menggunakan narkoba bisa saja terancam pencopotan profesi. "Jadi, ada namanya persidangan disiplin keilmuan kedokteran untuk menilai dokter, nanti juga kami panggil saksi ahli. Nah habis itu tahap resume dan buat keputusan. Kalau dokter itu salah, sanksinya kami bisa cabut surat registrasinya. Kalau ternyata dokternya masih perlu pendidikan, kami kasih dia pendidikan khusus," jelas Sabir. 
Meski demikian, Sabir tak bisa menjamin kebebasan Raffi atas hukum yang menjeratnya sekalipun bisa saja membuktikan adanya salah diagnosis. "Itu bukan kewenangan kami. Kami cuma punya kewenangan untuk meneliti dokter," kata Sabir. 
Hingga saat ini, Raffi masih menjalani rehabilitasi terkait dugaan penggunaan narkoba berdasarkan hasil diagnosis tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini. Dalam kurun waktu tersebut, pihak Raffi sempat mengajukan pra-peradilan menyusul tudingan pihak BNN menyalahi prosedur dalam menangkap, menahan, dan merehabilitasi Raffi sehingga Raffi harus dibebaskan. 
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi Raffi sah dan sesuai dengan prosedur.
Referensi:

Tanggapan :
Kasus pesinetron Raffi Ahmad masih terus berlangsung. Kasus yang tidak kunjung selesai ini semakin menarik untuk dibicarakan. Awal April kemarin muncul lagi masalah baru tentang kasus ini. Masalah baru itu tentang tim dokter BNN yang memeriksa Raffi. Kasus ini menimbulkan banyak opini dalam masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan terus bermunculan tentang kasus ini. Pertanyaan yang sering muncul yaitu “Kenapa kasus ini tidak kunjung selesai?” ada juga pertanyaan tentang “Kenapa Raffi tidak diizinkan untuk berbicara?”. Tidak ada jawaban yang jelas yang diberikan oleh pihak yang terkait. Kasus Raffi Ahmad ini sudah berlangsung hampir 3 bulan tetapi tidak ada keputusan yang jelas. Bahkan sekarang sidang tentang kode etik ketodteran sedang berlangsung. Karena adanya pendapat yang mempertanyakan tentang hasil tes kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad oleh dokter BNN.
Saya sangat mengharapakan kasus ini segera selesai. Karena kasus ini sudah cukup lama berlangsung media. Dan belum adanya kepastian yang jelas mengenai masalah ini,

Tugas Akuntansi Internasional


·      METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya clan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antarentitas yang berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Bagaimana harga transfer ditentukan? Apakah harga pasar standar umumnya lebih baik daripada harga yang didasarkan pada beberapa ukuran biaya ataukah harga yang ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif yang layak digunakan? Apakah perusahaan multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi penentuan harga transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi pemilihan metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan harga transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut ini mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode: 
1.    Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara 
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.    Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara 
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar. 
3.    Metode Harga Jual Kembali 
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan. 
4.    Metode Penentuan Biaya Plus 
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5.    Metode Laba Sebanding 
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu. 

6.    Metode Pemisahan Laba 
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7.    Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
·      KONSEP AWAL 
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini. 

·      KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL 
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.

·      MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain. 
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai. Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.  Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.

·  PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA 
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.

·      DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak. 

·      PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara. 

·      MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.

·      TRANSFER PRICING DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL
1.    Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison), (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricingbiasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif) pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen. Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan strategi transfer pricing. Semakin kurang menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi potensi penghasilan, maka motivasi pajak terhadaptransfer pricing semakin ekstensif.
Masalah transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricing tersebut adalah:
a.    Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu­ ratc profit center
b.    Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
c.    Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
d.   Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.

2.    Tujuan Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain, (Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).

3.    Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
a.    Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
b.   Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
c.    Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.

4.    Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
a.    Memaksimalkan penghasilan global
b.    Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
c.    Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
d.   Penghidaran pengendalian devisa
e.    Mengontrol kredibilitas asosiasi
f.     Meningkatkan bagian laba joint ventura
g.    Reduksi resiko moniter
h.    Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Referensi :


Rangkuman :
Dalam menentukan metodologi penentuan harga transfer ada beberapa metode yang dapat digunakan yaitu metode harga yang tidak terkontrol setara, metode transaksi tidak terkontrol yang setara, metode harga jual kembali, metode penentuan biaya plus, metode laba sebanding, metode pemisahan laba dan metode penentuaan harga lainnya. Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan. Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi. Ada juga pajak lainnya seperti pajak pungutan, pajak pertambahan nilai, pajak perbatasan, dan pajak transfer.
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Adapun tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain.