Minggu, 27 Februari 2011

7 TIPS MENGHILANGKAN STRESS PADA SAAT BELAJAR

7 TIPS MENGHILANGKAN STRESS PADA SAAT BELAJAR


1. Hirup udara segar
Untuk menciptakan suasana hati baik, pastikan Anda mendapatkan cukup sinar matahari pagi dan udara segar dan juga Anda bisa merasakan paparan matahari pagi.

2. Bercanda atau tertawa
Tertawa merupakan penangkal stres yang cukup manjur. Oleh sebab itu, jangan hanya berfokus pada kerjaan saja, bergaul dan bercanda dengan teman juga perlu untuk menjaga stamina pikiran tetap produktif.

3. Jalan-jalan santai
Selama kamu belajar dan fokus untuk ujian. Kamu mungkin lupa akan tempat dimana kamu bisa bersantai. Coba ajak keluarga kamu untuk jalan-jalan bareng bisa juga dengan sahabat atau mungkin dengan pacar .

4. Mendengarkan Musik
Hobby mendengarkan musik bisa juga menghilangkan stress. Tapi jangan musik yang bisa buat kamu sedih, tapi musik yang bisa membuat kamu gembira dan bergoyang. kamu goyang.

5. Mengkonsumsi Makanan Favorit
Makan makanan favorit dapat mengurangi stress. Jangan belajar pada saat perut kosong.

6. Pijat Refleksi
Cara yang satu ini merupakan cara tercepat untuk menghilangkan stress. Dipijat sambil ditemenin harumnya lilin aroma terapi bisa bikin stress kamu hilang.

7. Menonton Film
Tontonlah film kesukaanmu khususnya film komedi karena itu bisa membuat kamu tertawa dan mengurangi ras stress kamu.


Selamat mencoba :)

7 Tips Diet Menurunkan Berat Badan

7 Tips Diet Menurunkan Berat Badan

Masalah tentang berat badan sering diperbincangkan terutama oleh para wanita. Mereka takut apabila badan mereka menjadi membesar. Oleh karena itu saya membuat 7 Tips Tentang Menurunkan Berat Badan , yaitu :

1. Hindari Makanan Berlemak Dan Makanan Yang Mengandung Karbohidrat

Karbohidrat dapat menyebabkan berat badan bertambah. Oleh karena itu jangan terlalu banyak mengkonsumsi karbohidrat. Contohnya nasi yang masih panas.

2. Jangan Terlalu Banyak Mengkonsumsi Gula

Jangan terlalu banyak mengkonsumsi soft drink. Banyak-banyak minum air putih. Minimal 8 gelas setiap hari. Jangan terlalu sering menkonsumsi teh manis.

3. Berolahraga Pada Pagi Hari

Olahraga di pagi hari sangat bagus karena perut dalam keadaan kosong sehingga pembakaran yang utama mengambil dari lemak anda.

4. Kurangi Makan Gorengan Atau Makanan Yang Berminyak

Hindari makanan yang digoreng, makanlah makanan yang direbus.

5. Makanlah Paling Akhir 3 Jam Sebelum Tidur

Apabila anda makan mendekati waktu tidur maka makanan yang anda makan akan menumpuk menjadi lemak bukan menjadi energi.

6. Istirahat Secukupnya

Waktu istirahat yang baik adalah 6 sampai 8 jam perhari. Tetapi jangan terlalu banyak tidur juga.

7. Menikmati Hidup

Nikmatilah hidup ini jangan terlalu di buat stress.

Selamat mencoba, semoga berhasil dengan diet menurunkan berat badan Anda :)

CONTOH KASUS HAKI

Lagu “Bengawan Solo” Dijiplak Malaysia Dengan Nama “Main Cello”

GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.

Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.

“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010.

Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.

Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.” Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia,” kata Andy. Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan.

“Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’,” katanya.

Setelah paten,diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang. Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.

Hingga saat ini, PMP sudah mengelola sebanyak 3.000 judul lagu dari sekitar 92 musisi. Lagu-lagu yang dikelola di bawah label PMP, di antaranya, lagu Bagimu Negeri karya Kusbini, Yen Ing Tawang Ana Lintang karya almarhum Andjar Any, Ampar-Ampar Pisang karya Hamiedhan A.C. dan lagu-lagu lain dari musisi Indonesia.

Sebelum meninggal, Gesang baru saja menerima royalti dari PMP, tanggal 5 Mei 2010. Royalti yang didapatkan oleh Gesang dari bulan Juli-Desember ada sekitar Rp 21.788.852. [*]

Sumber: Viva News

Komentar :

Menurut saya tindakan yang dilakukan Penerbit Musik Pratiwi (PMP) sudah benar. Karena seharusnya jika kita mau mengeluarkan sebuah karya sebaiknya karya tersebut di daftarkan dulu kepada Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia agar karya yang kita buat tidak dijiplak ataupun dibajak oleh orang lain. Dan sebaiknya pemerintah juga ikut andil dalam urusan ini yaitu dengan cara meringankan biaya untuk pendaftaran karya tersebut. Agar para seniman tidak merasa ragu untuk membuat karya yang lebih bagus lagi.

CONTOH KASUS HAKI

WAROENG PODJOK

PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.

Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999.

Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.

“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.

Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.

Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.

Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.

Kasasi ke Mahkamah Agung lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.

Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HAKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HAKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.

Sumber : www.majalahfranchise.com

Komentar :

Menurut saya sebaiknya hal yang menyangkut hak paten, hak milik, maupun hak intelektual harus mempunyai bukti yang otentik, misalnya seperti surat-surat berharga yang berkaitan dengan hak tersebut . Dan sebaiknya sudah didaftarkan terlebih dahulu ke Ditjen HAKI agar tidak ada masalah di masa yang akan datang. Seperti contoh kasus diatas terjadi perebutan nama “waroeng pojok”. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pihak yang dituntut mempunyai bukti serifikat atau bukti surat-surat yang menyangkut hal tersebut.